Sukses

Uji Materi Usia Capres, Pengamat: MK Jangan Layani Kepentingan Dinasti dan Oligarki

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak semua permohonan yang menyangkut aturan usia pejabat publik, termasuk calon presiden dan calon wakil presiden.

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak semua permohonan yang menyangkut aturan usia pejabat publik, termasuk calon presiden dan calon wakil presiden.

“Semua permohonan itu wajib ditolak. Sebab sekali ada yang dikabulkan, akan muncul permohonan lain. Saat ini usia capres/cawapres, besok usia calon hakim MK. Akan terjadi ‘conflict of interest’ (konflik kepentingan),” kata Petrus Selestinus dalam keterangan resminya, Rabu (4/10/2023).

Advokat kawakan ini mengomentari permohonan “judicial review” (uji materi) ke MK yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan pihak-pihak lainnya, yakni perkara No 29, No 51 dan No 55 tentang syarat usia capres/cawapres minimal 35 tahun, yang kabarnya sudah diputuskan dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) dan ditolak MK, tapi tak kunjung diumumkan.

Lalu, muncul permohonan “judicial review” lain yang diajukan seorang mahasiswa dari Solo, Jawa Tengah. Dalam perkara No 90 tersebut, pemohon meminta agar batas minimal usia capres/cawapres 40 tahun sebagaimana dimaksud Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditambah klausul, “dan/atau pernah berpengalaman di pemerintahan sebagai kepala daerah seperti gubernur, bupati atau walikota”, sehingga mereka yang belum berumur 40 tahun pun bisa maju sebagai capres/cawapres di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 nanti asalkan pernah atau sedang menjadi kepala daerah.

Jika MK ngotot memutus perkara yang diliputi konflik kepentingan tersebut, maka Petrus Selestinus menilai lembaga yudikatif yang kini dipimpin Anwar Usman, patut diduga melayani kepentingan mereka yang berusaha menciptakan dinasti politik dan oligarki kekuasaan.

“Jika MK ngotot memutuskan, apalagi mengabulkan, maka patut diduga mereka melayani kepentingan politik dinasti dan oligarki,” jelasnya.

2 dari 2 halaman

Syarat Penting

Menurut Petrus, persoalan syarat batas usia minimum/maksimum capres/cawapres merupakan syarat penting dan menjadi domain pembentuk UU, yaitu DPR dan pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan dengan cara mengubah UU No 24 Tahun 2003 tentang MK, terakhir diubah dengan UU No No 7 Tahun 2020 tentang MK, lewat proses legislasi di DPR dan pemerintah.

“Apa yang diupayakan beberapa pihak berupa uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu soal batas usia minimum capres-cawapres hanya dilakukan atas dasar hal-hal yang bersifat personal, atas dasar kehendak meloloskan keinginan satu orang atau satu kelompok kecil orang yang ingin memperkuat dinasti dan oligarki, lantas UU harus diubah melalui jalan pintas, yaitu uji materiil di MK dengan cara petak umpet,” tandasnya.